+62 823 7968 5728 •

Detail Program

Program

Pelestarian Hutan dan Keanekaragaman Hayati

Perhutanan sosial merupakan salah satu pendekatan strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan melalui pemberian akses kelola kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Di Kabupaten Merangin, terhimpun sebanyak 11 Hutan Adat dan 16 Hutan Desa yang telah mengantongi Izin Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan total luasan 45.681 hektare. Namun, implementasi pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Merangin masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kapasitas kelembagaan yang belum optimal, keterbatasan akses terhadap informasi dan teknologi, serta belum terintegrasinya aspek inklusivitas dan adaptasi perubahan iklim dalam praktik pengelolaan di level komunitas.